SINYAL 4G TELAH HADIR DESA GEDUNG AGUNG
Mereka
(warga desa Gedung Agung Kec. Kikim timur Kab. Lahat) kini boleh
bernafas lega. Hadirnya Tower sehingga masyarakat bisa menikmati
menggunakan teknologi dengan lancar semua ini adalah penentian panjang,
setelah sekian lama warga desa Gedung Agung ini terisolasi di bidang
informasi dan telekomunikasi. Alias hidup tanpa jaringan Telkomsel.
Tanpa sinyal handphne. Masyarakat terpaksa harus menempuh jalan 3 km ke tempat sinyal atau mencari desa yang ada sinyal, jika ingin berkomunikasi dengan keluarga atau pihak lain melalui via handphone sebelumnya jangankan menggunakan teknologi untuk mengetahui informasi melalui media sosial nelpon saja mereka harus mencari tempat yang ada sinyal.
Keberadaan tower seluler disuatu wilayah merupakan hal yang positif dan memberikan mamfaat yang sangat besar guna terciptanya komunikasi yang baik bagi masyarakat,namun sesuatu yang baik haruslah ditempuh dengan jalan dan cara-cara yang baik pula.
Keberadaan tower seluler yang ada didesa gedung agung kecamatan kikim timur yang mestinya sebelum berdiri haruslah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni:
1.Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36(ayat 1)”setiap usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau ukl-upl wajib memiliki izin lingkungan.
2.peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal1″izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau Ukl-upl dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.peraturan menteri lingkungan hidup no 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau ukl-upl.
Hendri supriyadi selaku ketua lsm lestari pada tanggal 1 februari bersama dinas lingkungan hidup sudah turun kelokasi melihat keberadaan tower seluler didesa gedung agung yang belum memiliki izin.
Sementara menurut kades Gedung agung pihak perusahaan sudah mensosialisasikan perihal tower tersebut dimasyarakat namun untuk izinnya kepemkab tidak mengetahui,
Terpisah pengelola tower ketika dihubungi via whappsap mengatakan bahwa pemasangan tower tersebut dalam rangka uji coba selama 6bulan setelah itu baru akan diurus izinnya.
Menyikapi permasalahan berdiri tower seluler yang hampir 5 bulan lebih kurang yang belum mengangtongi izn dari pemkab Lahat Hendri mengecam keras dan meminta pemkab dan pihak pihak terkait melakukan tindakan tegas seperti penutupan tower tersebut pungkasnya (HENDRI)
Tanpa sinyal handphne. Masyarakat terpaksa harus menempuh jalan 3 km ke tempat sinyal atau mencari desa yang ada sinyal, jika ingin berkomunikasi dengan keluarga atau pihak lain melalui via handphone sebelumnya jangankan menggunakan teknologi untuk mengetahui informasi melalui media sosial nelpon saja mereka harus mencari tempat yang ada sinyal.
Keberadaan tower seluler disuatu wilayah merupakan hal yang positif dan memberikan mamfaat yang sangat besar guna terciptanya komunikasi yang baik bagi masyarakat,namun sesuatu yang baik haruslah ditempuh dengan jalan dan cara-cara yang baik pula.
Keberadaan tower seluler yang ada didesa gedung agung kecamatan kikim timur yang mestinya sebelum berdiri haruslah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni:
1.Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36(ayat 1)”setiap usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau ukl-upl wajib memiliki izin lingkungan.
2.peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal1″izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau Ukl-upl dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.peraturan menteri lingkungan hidup no 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau ukl-upl.
Hendri supriyadi selaku ketua lsm lestari pada tanggal 1 februari bersama dinas lingkungan hidup sudah turun kelokasi melihat keberadaan tower seluler didesa gedung agung yang belum memiliki izin.
Sementara menurut kades Gedung agung pihak perusahaan sudah mensosialisasikan perihal tower tersebut dimasyarakat namun untuk izinnya kepemkab tidak mengetahui,
Terpisah pengelola tower ketika dihubungi via whappsap mengatakan bahwa pemasangan tower tersebut dalam rangka uji coba selama 6bulan setelah itu baru akan diurus izinnya.
Menyikapi permasalahan berdiri tower seluler yang hampir 5 bulan lebih kurang yang belum mengangtongi izn dari pemkab Lahat Hendri mengecam keras dan meminta pemkab dan pihak pihak terkait melakukan tindakan tegas seperti penutupan tower tersebut pungkasnya (HENDRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar